GUNUNG MAS - Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Binartha atau biasa disapa Obin, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, atas upaya untuk pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit melaksanakan Kebun Plasma bagi masyarakat di kawasan IUP perkebunannya.
Obin, Wakil Ketua I DPRD Kab Gumas ini menyampaikan, apa yang sudah dilaksanakan oleh Bupati Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Efrensia Umbing, dalam membantu hak - hak masyarakat Kab Gumas, khususnya wilayah desa yang ada dalam kawasan perizinan perkebunan, bisa mendapatkan haknya berupa perkebunan Plasma, sesuai peraturan yang telah diatur.
"Ucapan apresiasi ini atas semangat Bupati dan wakil bupati, dalam membela hak masyarakat berupa perkebunan Plasma yang diharapkan, " kata Obin menyampaikan ke media ini. Minggu (12/02).
Legislator Golkar ini menegaskan, pemkab Gumas sangat mengharapkan agar pihak PBS Kelapa Sawit yang ada selama ini bisa merealisasikan apa yang telah diatur sebelumnya. Bahwa harus membangun kebun plasma 20 persen dari luasan kebun inti.
Dikatakan juga, bahwa apa yang dilaksanakan oleh pihak Perusahan Perkebunan, berupa pemberian uang kompensasi kepada calon anggota kebun plasma berdasarkan SK Bupati Gumas, itu adalah pemberian atas keterlambatan pembangunan kebun plasma selama ini.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
"Tidak mudah untuk melakukan itu, penuh resiko. Karena sebelumnya, bupati terdahulu belum bisa merealisasi kebun Plasma, " ungkap Legislator Golkar ini menerangkan.
Diterangkannya, uang kompensasi yang diberikan oleh pihak perkebunan, sebenarnya uang keterlambatan atas dibangunnya kebun plasma. Sehingga pada saat itu, bupati Gumas, Jaya Samaya Monong. Berkeingan agar pihak perusahan perkebunan bisa merealisasi perkebunan Plasma, namun pihak perkebunan banyak terkendala berbagai alasan untuk melaksanakan hal itu.
Sehingga diberikan lah berupa uang kompensasi atau bisa dikatakan uang denda atas keterlambatan pembangunan Kebun Plasma. Dengan dibuatlah SK daftar penerima calon kebun plasma.
"Kenapa diberlakukan denda ini dimulai tahun 2021, karena bupati saat ini menjabat sejak saat itu, tahun sebelumnya bukan dia, " papar Obin ini menyampaikan.
Lanjutnya lagi, bahwa uang denda yang saat ini diberikan, sampai pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit bisa membangun kebun plasma yang dijanjikan serta Luasan kebun plasma bervariasi di tiap wilayah.
"Artinya, 20 persen itu dari jumlah wilayah desa yang masuk perizinan perusahaan perkebunan itu. Contoh desa Kelurahan Tumbang Talaken masuk 100 hektar perizinan, 20 persen dari itu yaitu 20 hektar. Itulah kebun plasma masyarakat, " jelas Legislator Golkar Dapil II kan Gumas ini menerangkan.
Dan itu lanjutnya, bukan masyarakat langsung nanti nya yang akan mengelola, akan tetapi koperasi yang telah ditunjuk baik oleh perusahaan ataupun pemerintah daerah khususnya kabupaten Gumas.
"Masyarakat harus bersabar, bupati Gumas saat ini sudah mengupaya hak - hak masyarakat, mari kita dukung beliau, " harapnya.