GUNUNG MAS - Apa yang telah dilakukan oleh salah satu oknum Lurah Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini jadi bahan Perbincangan masyarakat sekitarnya.
Sebab dalam beberapa hari terakhir ini, namanya menjadi viral karena diduga telah melakukan pemotongan hak - hak masyarakat calon penerima kebun Plasma dari perusahaan perkebunan di Kecamatan Manuhing, Gumas.
Oknum berinisial GRN ini, selain melakukan pemotongan sebanyak Rp 281.529 per KK, juga meminta kepada setiap penerima Kompensasi per KK Rp 3.300, - untuk biaya pihak kelurahan Tumbang Talaken beli konsumsi.
"Bila dijumlahkan Rp 3.300, - dikalikan jumlah KK penerima Kompensasi di kelurahan Tumbang Talaken 580 KK, maka totalnya Rp 1.914.000, - apakah ini tidak dikatakan pungutan liar, " kata Dedy warga Talaken.
Selain itu ada pertanyaan dari masyarakat, tugas lurah beserta staf adalah pelayan masyarakat bukan biro jasa. Artinya, pihak kelurahan sudah digajih oleh negara dan juga ada dana tersendiri dalam setiap melaksanakan suatu kegiatan.
Silvanus Dio IKT Riwut, Warga Tumbang Talaken, mengatakan bahwa dalam laporannya yang ditujukan kepada DPRD Kab Gumas, mempertanyakan dana yang dipotong oleh pihak kelurahan dan mempertanyakan status dana tersebut.
"Kami ingin kejelasan terkait dana yang diberikan oleh pihak PBS Kelapa Sawit, apakah itu Plasma atau bantuan cuma - cuma, " katanya. Selasa (14/02).
Dikutip dari statmen ketua DPRD Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar. Masyarakat 'Jangan diperbodoh' dengan bahasa dana kompensasi atau dana plasma.
Akerman, mengatakan bahwa seharusnya apabila itu dana kompensasi yang telah diberikan oleh pihak PBS Perkebunan Kelapa Sawit, maka tidak perlu pihak Koperasi turut serta dalam pembagian dana itu.
Namun sebaliknya apabila itu hasil Plasma, maka itu hak Koperasi dalam pengelolaannya, tidak ada ikut campur pihak pemerintah daerah.
"Dikatakan dengan jelas, apakah itu dana Kompensasi atau dana Plasma, masyarakat jangan dibuat bingung, " sebut Akerman Sahidar.
Dilain pihak, Binartha Legislator Partai Golkar ini, me jelaskan kepada media ini. Dana yang disalurkan oleh Tiga Perkebunan kelapa sawit, khususnya PT Agro Lestari Sentosa (PT ALS), sebesar Rp 7.371.000.000, - (Tujuh Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah).
Dana tersebut dibagikan kepada calon penerima Kebun Plasma Berdasarkan SK Bupati Gumas untuk PT ALS, berada di empat Kecamatan, yaitu Manuhing, Manuhing Raya, Rungan dan Rungan Barat.
Untuk Kecamatan Manuhing ada tiga desa, Bereng Belawan, Tumbang Sepan dan Tangki Dahian serta satu Kelurahan Tumbang Talaken yang mendapatkannya.
"Dana yang dibagikan itu merupakan dana Keterlambatan atas dibangunnya kebun plasma oleh pihak Perusahaan Perkebunan kelapa sawit, " kata Binartha atau biasa disapa Obin ini.
Jadi dalam kasus saat ini ramai dibicarakan, bahwa pihak oknum Lurah Tumbang Talaken yang diduga telah melakukan pemotongan dana Kompensasi milik masyarakat calon penerima Kebun Plasma, untuk alasan tidak jelas, itu diduga sudah melanggar aturan dan pungsinya sebagai Lurah.
Karena kewenangannya hanya menyalurkan bukan melakukan pemotongan, karena dana yang dibagikan adalah dana Kompensasi atau dana keterlambatan pembangunan kebun Plasma, bukan dana plasma yang bisa dipotong oleh pihak Koperasi bukanya Pihak Lurah.
Hingga berita ini dinaikan, oknum Lurah berinisial GRN ini tidak mau dikonfirmasi. Nomor hp seluler ditolak, whatshapnya diblok.