GUNUNG MAS - Warga Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah. Mempertanyakan keberadaan yang uang Kompensasi yang telah diberikan 3 (Tiga) Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit, yang masuk di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Gumas.
Tiga perusahaan perkebunan itu, PT Agro Lestari Sentosa (PT ALS), PT Kalimantan Hamparan Sawit (PT KHS) dan PT Tantahan Pandohop Asi (PT TPA), yang masuk wilayah tiga wilayah kecamatan, Manuhing, Rungan dan Kecamatan Rungan Barat.
Silvanus Dio IKT Riwut atau biasa disapa Dio, mempertanyakan keberadaan uang yang dibagikan kepada sebagian masyarakat, khususnya diwilayah Kecamatan Manuhing.
"Ada tiga PBS yang membagikan uang kompensasi, terkait kebun Plasma. Dan uang itu disalurkan ke rekening Ketua Koperasi dan ke Lurah Tumbang Talaken, " ungkap Dio kepada media ini. Kamis (09/02).
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Uang kompensasi tersebut berjumlah Milyaran rupiah. PT ALS menyalurkan uang yang dikatakan dana kompensasi atas keterlambatan pembangunan kebun Plasma, sebesar Rp 7.371.000.000, - (Tujuh Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah).
Dana tersebut disalurkan koperasi Rungan Manuhing Hapakat dan dikirim lagi oleh Koperasi ke Rekening Lurah Tumbang Talaken sebanyak Rp 2.198.674.000, - (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).
Khususnya wilayah Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing, PT ALS mengalokasi dana kompensasi itu, dengan anggotanya berjumlah 580 KK, dengan tiap orang mendapatkan dana sebesar Rp 1.611.529, - dan dipotong untuk simpanan pokok dan wajib sebesar Rp. 281.529, - tanpa diketahui warga serta persetujuannya.
Penyerahan secara simbolis uang kompensasi tersebut, dilaksanakan pada 10 November 2022 lalu kepada masyarakat, sebesar Rp 1.330.000, - (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
"Selain mempertanyakan uang yang disalurkan untuk kompensasi dari Perkebunan Sawit, disini juga uang itu dipotong langsung oleh Lurah untuk alasan yang tidak jelas, " sebut Dio, mewakili masyarakat Tumbang Talaken.
Dikatakan olehnya, masyarakat sampai saat ini mempertanyakan keberadaan kebun Plasma yang dijanjikan, hingga sampai saat ini, ketiga PBS tersebut tidak ada membangun Kebun Plasma, sesuai peraturan yang ada.
"Pada tanggal 6 Pebruari 2023 kemarin, saya mewakili masyarakat ikut RDP di Kantor DPRD Kabupaten Gumas. Kami sangat kecewa hasil RDP tersebut, karena tidak mewakili aspirasi masyarakat selama ini, kelihatannya seperti menutupi keberadaan kebun Plasma yang diharapakan masyarakat selama ini, " sebutnya.
Ditambahkan olehnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) hanya berlangsung tiga jam. Tidak ada hal yang krusial yang di bahas, hanya seremonial.
"Kami akan tetap menuntut Kebun Plasma dibangun secepatnya, malah langkah kedepan akan menuntut secara adat berdasarkan Ketentuan Rapat Damai Tumbang Anoi, " katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan DPRD Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar.
Mempertanyakan keberadaan uang kompensasi yang diberikan beberapa PBS Kelapa Sawit.
Menurutnya, hal itu patut dipertanyakan. Bagaimana hasil hitungan ada nilainya sebesar itu yang diberikan kepada masyarakat selaku anggota kebun Plasma.
"Dari mana dasar hitungannya uang kompensasi itu. Apakah itu uang kompensasi atau uang hasil Kebun Plasma, kalau kompensasi diberikan secara gratis tanpa embel - embel, " katanya saat dikonfirmasi media ini melalui Telepon, Jumat sore (10/02).
Akerman, pada kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong. Memperjuangkan harapan masyarakat untuk kebun plasma selama ini. Namun disisi lain juga, menurutnya pihak PBS harus bisa lebih jelas, kalau dana yang disalurkan itu uang kompensasi atau uang kebun Plasma.
"Terkesan janganlah hanya, seumpama kalau tidak plasma yang tidak tapi kalau plasma ya dikatakan plasma, harus jelas, " kata Akerman.
Menurutnya, ini agar masyarakat jelas dan tidak bingung, nantinya bisa membuat keributan lagi dimasyarakat khususnya penerima dan yang diberikan.
Dana kompensasi oleh pihak PBS, sudah berjalan dari tahun 2020 hingga tahun 2023 ini.
Ketua DPRD Kabupaten Gumas ini juga mempertanyakan, di tahun sebelum penyaluran itu kemana dananya, karena perusahaan kelapa sawit ini sudah berdiri cukup lama dan pohon kelapa sawitnya sudah sangat besar.
"Intinya, masyarakat itu jangan diperbodoh. Seumpama itu bukan plasma, ya bagaimana ceritanya. Dan plasma itu harus, dalam perizinan juga pihak Perusahaan harus membangun kebun plasma, tidak ada alasan mereka, " imbuhnya.
Dijelaskannya juga, bahwa pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pada RDP yang dilaksanakan, mengatakan masih mencari untuk lokasi kebun plasma.
"Informasi baru mencari lokasi, bagaimana yang baru mencari. Yang hitungannya sudah lama berjalan, dan kelapa sawitnya sudah besar - besar saat ini, " terang Akerman ini mempertanyakan.