Gugatan di Pengadilan, Tim Cabub Gumas Urut 2 Tidak Bersedia Berikan Klarifikasi! 

    Gugatan di Pengadilan, Tim Cabub Gumas Urut 2 Tidak Bersedia Berikan Klarifikasi! 
    Gambar (Berbagai Sumber/insert): Kusnadi B. Halijam Bakal Calon Bupati Kabupaten Gunung Mas

    GUNUNG MAS - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menerpa salah satu kandidat bakal calon bupati kabupaten Gunung Mas (Gumas), berinisial KBH yang berakhir gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

    Gugatan hukum tersebut dilakukan oleh isterinya berinisial dr SR, yang berprofesi sebagai seorang dokter mengepalai sebuah rumah sakit milik Pemprov Kalteng, di kota Palangka Raya. 

    Melalui kuasa hukumnya, Barthel Suhin, SH., MH menggugat KBH ke PN Palangka Raya, dengan gugatan perdata yaitu perceraian hubungan sebagai suami-isteri.

    Hal tersebut dikarenakan selama ini KBH diduga sering kali melakukan tindakan KDRT kepada dr SR, ini dipicu karena adanya perselingkuhan diduga dilakukan oleh oknum bacub Kabupaten Gumas ini

    Seperti disampaikan dr SR kepada kuasa hukumnya, pada saat itu dr SR mempertanyakan dugaan perselingkuhan kepada KBH, namun kekerasan fisik diterimanya bahkan hal itu disaksikan didepan anaknya. 

     "Gugatan terdaftar secara resmi di PN Palangka Raya, nomor register nomor 194/Pdt.G/2024/PN Plk, dan tanggal 27 November 2024 ini agenda sidang ketiga, " kata Barthel Suhin. 

    Lanjut Barthel pihaknya tetap pada pokok perkara gugatan cerai walaupun tanpa dihadiri pihak KBH di persidangan nantinya. 

    Jelasnya kembali, majelis hakim akan melanjutkan pada pokok perkara gugatan yang telah disampaikan serta hal ini hakim akan bisa memberikan putusan "verstek".

    "Tidak hadir melepaskan haknya untuk membela diri, maka nantinya putusan verstek, " tegas Barthel Suhin. 

    Sementara itu dipihak lain, media ini berupaya meminta klarifikasi atas pemberitaan ini sebelum nya kepada pihak KBH, salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Gumas. 

    Kusnadi B Halijam, bakal calon bupati Gumas nomor urut 2, melalui tim suksesnya, Abdul Hamid menyayangkan penerbitan pemberitaan di media online ini dan lainnya, sebelum adanya klarifikasi dari pihaknya. 

     "Maaf tidak ada Waktu, berita sudah terbit gak perlu konfirmasi, " pesan chat Abdul Hamid, tim yang menanggani pencalonan Kusnandi B Balijam. 

      "Harusnya sebelum terbit konfirmasi, itu etikanya yaa kan, " tulis kembali kepada media ini lewat pesan Whatshap, Kamis sore, (07/11). 

    gunung mas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPRD, Binartha: Mari Sukseskan Pilkada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Gugatan di Pengadilan, Tim Cabub Gumas Urut 2 Tidak Bersedia Berikan Klarifikasi! 
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan

    Ikuti Kami